GenPI.co Sumut - Polsek Secanggang, Kabupaten Langkat, menangkap Syafrianto karena miliki sabu seberat 7,64 gram dan ganja 4,80 gram.
Pria 51 tahun ini, adalah warga Jalan Bakti Selatan Lorong V No 6-A Gaperta Ujung, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan itu dilakukan di Dusun I Desa Selotong.
Saat penangkapan, diamankan barang bukti tujuh paket plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi, sabu berat bruto 7,46 gram.
Selain itu, satu bungkus plastik klip sedang kosong, satu bungkus plastik klip besar berisi 19 bungkus plastik klip kosong.
Satu sekop sabu dari pipet plastik, lima bungkus sampul diduga berisi jenis daun ganja kering berat bruto 4.80 gram.
"Termasuk juga uang kertas dengan jumlah Rp102 ribu," ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Sebelumnya Kapolsek Secanggang AKP Salija, menerima informasi bahwa di Dusun I Desa Selotong sering jadi tempat transaksi.
Atas Informasi itu, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Saat ditangkap, pelaku menyampaikan barang bukti tersebut diperoleh dari Ucok," katanya.(Antara)