Polisi Langkat Tangkat Syafrianto Gegara Miliki Ini

10 Mei 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Polsek Secanggang, Kabupaten Langkat, menangkap Syafrianto karena miliki sabu seberat 7,64 gram dan ganja 4,80 gram.

Pria 51 tahun ini, adalah warga Jalan Bakti Selatan Lorong V No 6-A Gaperta Ujung, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan itu dilakukan di Dusun I Desa Selotong.

BACA JUGA:  Dua Hari, 3.500 Kendaraan Pemudik Lintasi Langkat

Saat penangkapan, diamankan barang bukti tujuh paket plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi, sabu berat bruto 7,46 gram.

Selain itu, satu bungkus plastik klip sedang kosong, satu bungkus plastik klip besar berisi 19 bungkus plastik klip kosong.

BACA JUGA:  Kapolda Cek Polres Langkat Hadapi Arus Balik Lebaran

Satu sekop sabu dari pipet plastik, lima bungkus sampul diduga berisi jenis daun ganja kering berat bruto 4.80 gram.

"Termasuk juga uang kertas dengan jumlah Rp102 ribu," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

BACA JUGA:  Polres Langkat Tes Urine 44 Sopir Angkutan, 3 Positif

Sebelumnya Kapolsek Secanggang AKP Salija, menerima informasi bahwa di Dusun I Desa Selotong sering jadi tempat transaksi.

Atas Informasi itu, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Saat ditangkap, pelaku menyampaikan barang bukti tersebut diperoleh dari Ucok," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT