GenPI.co Sumut - Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto memantau perkembangan permohonan 331 ribu warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.
"Kita minta BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan pemutihan bagi yang tidak bisa membayar," ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Hal itu ditanggapi pihaknya menyikapi 331 ribu, warga Medan yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan akibat dampak pandemi.
"Dalam dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 membawa dampak luar biasa," ujarnya.
Di antaranya pemutusan hubungan kerja (PHK), dan penurunan produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Mereka enggak bisa bayar itu karena sesuatu hal, bisa jadi kena PHK dan lainnya," tegas dia.
Surianto juga, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencari jalan keluar untuk hal itu.
Pihaknya, dalam waktu dekat akan menyurati BPJS Kesehatan di Jakarta untuk segera memproses permasalahan tersebut.
"Itu kita tempuh. Untuk menuju target UHC (cakupan kesehatan semesta), pemerintah daerah wajib memenuhi 90 persen," katanya.
"Nah, tahun ini Pemkot Medan akan menambah 100 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI (penerima bantuan iuran)," terang Butong.(Antara)