Sopir Taksi Blue Bird di Deli Serdang Jadi Tersangka

11 Mei 2022 17:00

GenPI.co Sumut - Sopir taksi Blue Bird atas nama Parbuttian Banjarnaor, yang menabrak pemotor dan pejalan kaki hingga tewas jadi tersangka.

Kanit Lakalantas Polresta Deli Serdang Iptu Khairil Anwar, membenarkan informasi tersebut.

"Tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polresta Deli Serdang," ujar, Rabu (11/5/2022).

Khairil menyebutkan, penetapan sopir taksi Blue Bird jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.

"Dari hasil gelar perkara, sopir taksi Bluebird saat mengendarai kendaraan mengantuk sehingga hilang kendali," sebutnya.

Pria 24 tahun itu, disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka terancam enam tahun penjara," pungkasnya.

Taksi Blue Bird menabrak pemotor dan pejalan kaki di Jalan Sultan Serdang Desa Telaga Sari, Senin 9 Mei 2022 sore.

Akibat kejadian itu, pengendara motor Suani Irmayani merenggang nyawa di lokasi kejadian.

Sedang pejalan kaki Muhammad Galih Hidayat, menjalani perawatan medis di RSUD Amri Tambunan Lubukpakam.

Namun, takdir berkata lain dia setelah dirawat intensif akhirnya menghembuskan nafas terakhir.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT