Polisi Batu Bara Tembak Pelaku Pembobolan Rumah

12 Mei 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Dua pelaku pembobolan rumah di Dusun XIV, Gang Berlian Kabupaten Batu Bara ditembak aparat kepolisian.

Keduanya adalah Irwansyah alis Iwan, 30 tahun dan Ramdhani 28 tahun.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi mengatakan, mereka tetangga korban Muhammad Rizki, 26 tahun yang kediaman dibobol.

"Kedua pelaku diberikan tindakan tegas terukur, karena melawan petugas," ujarnya, Rabu (11/5/2022).

Fery menerangkan, pembobolan rumah dilakoni para pelaku saat korban tidak berada di kediamannya.

Korban diketahui, pergi pergi mudik sejak Rabu 4 Mei 2022.

Para pelaku, masuk lewat atap rumah yang dijebol lebih dulu. Kemudian mengambil barang berharga korban.

"Total kerugian Rp40.650.000," terang mantan Kasatrekrim Polres Batu Bara ini.

Imbas perbuatan, kata Fery kedua pelaku harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi Polsek Labuhan Ruku.

"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT