Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter G ke Kejaksaan

12 Mei 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menyerahkan tersangka dokter G yang memberikan suntik vaksin kosong.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, berkas tersangka sudah tahap II dan dinyatakan lengkap.

"Sehingga penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan dokter G ke JPU," katanya dilansir Antara, Rabu (11/5/2022).

BACA JUGA:  Cek Pos Pengamanan Lebaran, Ini Kata Wakapolda Sumut

Hadi menyebutkan, tersangka diterima JPU Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidum Kejari Medan.

Sementara, Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tahap II dari Polda Sumut sudah selesai dilakukan.

BACA JUGA:  Hinca Panjaitan Apresiasi Polda Sumut Atasi Macet

"JPU sedang menyiapkan dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, tersangka tidak ditahan," ucap Simon.

Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong dilakukan oknum dokter G saat menjadi vaksinator anak 6-11 tahun di SD Wahidin.

BACA JUGA:  Serikat Mahasiswa Langkat Puji Kinerja Polda Sumut

Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya yang sedang menjalani vaksinasi.

Setelah dilihat videonya, diduga vaksin yang diberikan dokter G kepada anaknya kosong.

Kemudian orang tua anak, memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu viral di media sosial.

Atas perbuatan itu, tersangka melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT