Dugaan Korupsi Internet, ini Kabar Terbaru Kejari Tapanuli Utara

24 Februari 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Kabar terbaru dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, kasus dugaan korupsi pengadaan internet naik status ke tingkat penyidikan.

Dalam kasus tersebut, anggaran yang ditelan sebesar Rp2,9 miliar di 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much Suroyo mengatakan, naiknya status ke penyidikan ini untuk mencari fakta dan mengungkap tersangka.

"Nantinya kemudian akan dinaikkan ke tingkat penuntutan," terangnya, Rabu (23/2/2022).

Dia menjelaskan, pada 2019 lalu, Diskominfo Tapanuli Utara alokasikan anggaran pengadaan internet senilai Rp2.904.500.000.

Proyek pengadaan tersebut, dikerjakan PT Icon+ dan PT Telemedia Network Cakrawala.

Pelaksanaan proyek, dilakukan dengan metode epurchasing yang ditengarai menimbulkan kerugian negara.

"Gambaran kasarnya kerugian negara sekitar Rp600 juta lebih," jelasnya.

Sementara Kasipidsus Juleser menambahkan, saat tahap penyelidikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

Dalam rentan waktu April hingga Desember 2019, realisasi terbayar adalah Rp2.615.985.722,

Dengan 63 titik terpasang, sesuai Surat perintah kerja (SPK) yang tertera dalam kontrak.

Sesuai surat pesanan Dinas Kominfo, pekerjaan dilaksanakan sejak 1 April 2019 hingga 31 Desember 2019.

"Tetapi bukti yang dikumpulkan menunjukkan kegiatan pengadaan ISP telah dilaksanakan sejak 2018," ujarnya.

Dokumen kemudian, dibuat seolah dilaksanakan pada 2019 sehingga bertentangan dengan pasal 25 Perpres nomor 16/2018.

Berita acara aktivasi, serta berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang ditanda tangani dilaksanakan dalam satu hari.

D mana pada 15 April 2019, sementara lokasi pemasangannya berbeda-beda dengan jarak yang jauh.

Sehingga dokumen SPK dan kontrak yang dipegang PT Icon dengan Dinas Kominfo berbeda.

"Diperkirakan dokumen dan kontrak hanya formalitas semata," sebutnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT