Polresta Deli Serdang Tangkap 7 Pengedar Narkoba

14 Mei 2022 04:00

GenPI.co Sumut - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, pihaknya menangkap tujuh pelaku pengedar narkoba.

Ketujuh pelaku tersebut berinisial NP 35 tahun, KT 38 tahun, FS 36 tahun, DS 42 tahun, FB 37 tahun.

"Kemudian JP 35 tahun dan AP," katanya dilansir Antara, Jumat (13/5/2022).

Dia menyebutkan, penangkapan ketujuh pelaku bermula dari informasi maraknya peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh pelaku beserta barang bukti.

BACA JUGA:  Penggerebekan Kampung Narkoba, 4 Orang Tersangka

Adapun barang buktinya, ialah satu paket sabu seberat 0,96 gram, dua paket sabu seberat 0,84 gram, satu sekop.

"Dua bungkus plastik klip, lima set alat hisap dan 15 kaca pyrex," ujarnya.

Dari ketujuh pelaku, empat di antaranya NP, KT, FS dan DS ditahan karena terbukti memiliki barang bukti narkotika.

"Sedangkan lainnya berinisial FB, AP dan JP dilakukan rehabilitasi medis," ujarnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat (1) Jo 127 1 huruf a dari UU RI No 35.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT