257 Napi di Sumut dapat Remisi Waisak, 3 Orang Bebas

17 Mei 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Sekitar 257 narapidana di Sumatera Utara (Sumut), mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022.

Dari ratusan narapidana itu, tiga orang langsung bebas dan dapat berkumpul dengan keluarga di rumah.

"Tiga orang remisi khusus," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, Senin (16/5/2022).

Erwedi menyebutkan, napi yang berhak memperoleh remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurangnya enam bulan.

Untuk tindak pidana umum, harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahanan sampai dengan 15 Mei 2022.

Untuk tindak pidana terkait PP No 99 Tahun 2012 Pasal 34A, harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan.

"Tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.

Besarnya remisi khusus, yang diberikan telah menjalani pidana selama enam bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari.

"Napi yang telah dipidana 12 bulan, atau lebih memperoleh pengurangan satu bulan," ujarnya.

Tahun kedua pengurangan satu bulan, tahun ketiga memperoleh pengurangan satu bulan.

Kemudian, tahun keempat dan kelima pengurangan satu bulan. Tahun keenam, dan seterusnya memperoleh pengurangan dua bulan.

Jumlah penghuni lapas se Sumut 35.317 orang, dengan perincian narapidana pria 25.507 orang.

Narapidana wanita 1.177 orang, tahanan pria 8.281 orang, dan tahanan wanita 352 orang.

"Narapidana beragama Buddha 498 orang dengan rincian narapidana 368 orang dan tahanan 130 orang," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT