Dear Pasutri, Ini Cara Cek KK Secara Online, Simak!

17 Mei 2022 11:00

GenPI.co Sumut - Anda pasangan baru menikah, dan bingung cara cek nomor kartu keluarga (KK) secara online?

Sekarang, pengecekan secara online semakin mudah dilakukan. Ada tiga cara untuk cek nomor KK secara online.

KK sendiri digunakan, untuk mengurus layanan publik seperti BPJS Kesehatan, ganti KTP maupun daftar CPNS.

Dikutip dari situs dukcapil.kemendagri.go.id, berikut tiga cara mengecek KK secara online. Simak!

1. Melalui Website

Jika Anda ingin mengecek secara online, sekarang bisa Anda melalui website resmi Kemendagri. Berikut caranya:

Ketik pada browser, alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/, kemudian masukkan NIK e-KTP pada kolom yang tersedia.

Jika NIK Anda sudah terdaftar dalam database, maka data Anda akan muncul secara lengkap.

2. Melalui Media Sosial

Anda juga bisa melalui media sosial dengan format yang sama. Cari akun Facebook Halo Dukcapil dan Twitter @ccdukcapil.

Untuk keamanan bersama sebaiknya, Anda mengirim pesan melalui fitur direct message dan private message.

3. Melalui email dan telepon

Selain cara di atas, Anda bisa mengecek nomor kartu keluarga online dengan cara mengirim email dan telpon.

Email bisa, anda kirim ke ditjendukcapil@kemendagri.go.id, atau telepon di nomor (021) 79194075.

Nah, Itu cara mengecek KK secara online yang bisa Anda lakukan.(*).

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT