Drama Baru Bupati Nonaktif Langkat, Kasus Apa?

17 Mei 2022 21:00

GenPI.co Sumut - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di kantor lembaga antirasuah.

Hal itu dilakukan, karena Terbit masih menjalani proses hukum di Rutan Gedung Merah Putih.

"Hari ini KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka Terbit. Bertempat di Gedung Merah Putih KPK", ujarnya, Selasa (17/5/2022).

Terbit sendiri diketahui, tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Ali mengaku, belum bisa membeberkan terkait materi yang akan diselidiki oleh tim penyidik KLHK untuk Terbit.

Namun, pemeriksaan tersebut untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya.

"Penyidik PNS KLHK membutuhkan keterangan Terbit sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa," terang Ali.

Menurut Ali, fasilitas pemeriksaan dari KPK merupakan bentuk dukungan komisi antirasuah terhadap sesama aparat penegak hukum.

"KPK juga masih terus menangani kasus suap yang menjerat bupati nonaktif Langkat tersebut," jelasnya.

Ali menambahkan, sebelumnya KPK menemukan sejumlah satwa yang dilindungi negara saat melakukan penggeledahan di rumah Terbit.

"Atas temuan ini, tim penyidik melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," ungkap dia.(GenPI.co)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT