Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bandara Kualanamu

18 Mei 2022 21:00

GenPI.co Sumut - Naik pesawat via Bandara Kualanamu, kembali tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes kesehatan PCR atau antigen.

Perubahan ketentuan ini berlaku untuk penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap II dan Booster.

Demikian kata, Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar.

BACA JUGA:  Balik Via Bandara Kualanamu, Ini Pesan Angkasa Pura

Aturan sebelumnya, penumpang yang vaksin dosis I wajib menunjukkan hasil PCR diambil dalam kurun waktu 3x24.

Sedangkan peraturan terbaru, penumpang vaksin dosis I boleh menggunakan hasil tes PCR 3x34 jam atau antigen 1x24 jam.

BACA JUGA:  Singapore Airlines Beroperasi di Bandara Kualanamu

Demikian juga dengan penumpang divaksin dosis II. Aturan sebelumnya, wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

"Tapi ketentuan terbaru tidak berlakukan lagi," ujarnya dilansir Antara, Rabu (18/5/2022).

BACA JUGA:  Polsek Bandara Kualanamu Gelar Operasi ke Penumpang

Bagi penumpang divaksin Booster, tak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen jika hendak terbang tujuan Domestik.

Begitu juga, dengan pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun. Ketentuan tersebut tetap sama yang sebelumnya dengan terbaru.

Pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid terdapat perubahan.

Sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes PCR. Sementara aturan terbaru boleh memilih PCR atau antigen.

Calon penumpang, harus terlebih dahulu mengisi e-Hac pada aplikasi PeduliLindungi sebelum check in.

"Protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT