3 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang di Madina

19 Mei 2022 04:00

GenPI.co Sumut - Polres Mandailing Natal, resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus tewasnya 12 perempuan penambang April lalu.

Untuk diketahui, 12 orang ini tertimbun tanah di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal (Madina)

"Ketiga tersangka adalah JP, AP dan AL," ujar Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, Rabu (18/5/2022).

BACA JUGA:  Bupati Madina Beri Kabar Gembira untuk Honorer

JP sendiri, merupakan pemilik mesin dompeng dan lahan serta pemodal usaha tambang emas ilegal tersebut.

"Sedang AP dan AL merupakan penampung butiran emas dari usaha tambang emas milik JP," ujarnya.

BACA JUGA:  12 Orang di Madina Tewas Tertimbun Saat Cari Emas

AKP Edi menyebut, tersangka JP disangkakan pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan penjara lima tahun.

Sementara tersangka AP dan AL akan disangkakan pasal 161 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan penjara dua tahun.

BACA JUGA:  Berkah Pasar Malam Madina untuk Pedagang Kuliner

Untuk diketahui, musibah longsornya lubang tambang emas ilegal ini terjadi pada Kamis 23 April sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian itu, mengakibatkan 12 orang perempuan tewas tertimbun tanah.

Sembilan orang warga Desa Bandar Limabung dan lainnya warga Desa Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu.

Saat kejadian, ke-12 korban sedang mencari bijih emas di bekas tambang tempat dompeng.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT