Polda Sumut Tangkap Dua Pria Gegara Jual Beli Barang Ini

25 Februari 2022 03:00

GenPI.co Sumut - Dua pelaku jual beli sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet, ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan dilakukan oleh personel Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Turut diamankan paruh burung enggang seberat 120 gram," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (24/2/2022).

Kedua pelaku L penjual dan AS pembeli, diringkus petugas di kompleks Taman Pesona Blok C12, saat akan melakukan transaksi.

"Mereka ditangkap bersamaan," ujarnya.

Saat diinterogasi, L mengaku barang tersebut dia dapatkan dari H yang beralamat di Aceh Selatan.

Pria H mengirimkan barang itu ke L, menggunakan mobil travel dari Aceh tujuan Medan.

Sesampainya di Medan, L mengambilnya di loket mobil travel.

Keuntungan yang didapatkan L, per kilogram hasil penjualan sisik trenggiling sebesar Rp150 ribu.

Sedang keuntungan yang didapatkan per kilogram dari sarang burung walet sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.

"Saat ini mereka berdua sudah ditahan di Polda Sumut," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT