Belum Ada Nama Pj 2 Daerah, Ini Kata Edy Rahmayadi

20 Mei 2022 22:00

GenPI.co Sumut - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah dan Wali Kota Tebing Tinggi yang berakhir pada 22 Mei 2022, belum juga diketahui.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyebut, penetapan Pj itu wewenang pemerintah pusat, yakni Kemendagri.

Pihaknya hanya bertugas, melantik nama Pj tersebut jika sudah ditetapkan oleh pusat.

BACA JUGA:  Ada 598 Kasus PMK di Sumut, Ini Kata Edy Rahmayadi

Dia juga mengaku, seharusnya nama-nama tersebut sudah harus diterimanya hari ini.

"Kami berharap malam ini sudah ada, karena itu adalah wewenangnya pusat," kata Edy, Jumat (20/5/2022).

BACA JUGA:  Pilgub 2024, Demokrat ke Edy Rahmayadi? Ini Kata AHY

Mantan Pangkostrad itu mengaku, tidak mempermasalahkan siapa pun nanti yang akan ditunjuk Mendagri Tito Karnavian.

Baginya yang terpenting lanjut Edy, pemerintahan di dua daerah itu tetap berjalan.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi Ucapkan Selamat Milad ke Abdul Somad

"Siapapun yang ditunjuk yang penting berjalannya pemerintahan. Malam ini keluar (nama), besok saya lantik," ujarnya.

Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Wakilnya Darwin Sitompul berakhir 22 Mei 2022.

Begitu juga dengan, jabatan Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zainudin Hasibuan dan Wakilnya Oki Doni Siregar.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT