GenPI.co Sumut - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah dan Wali Kota Tebing Tinggi yang berakhir pada 22 Mei 2022, belum juga diketahui.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyebut, penetapan Pj itu wewenang pemerintah pusat, yakni Kemendagri.
Pihaknya hanya bertugas, melantik nama Pj tersebut jika sudah ditetapkan oleh pusat.
Dia juga mengaku, seharusnya nama-nama tersebut sudah harus diterimanya hari ini.
"Kami berharap malam ini sudah ada, karena itu adalah wewenangnya pusat," kata Edy, Jumat (20/5/2022).
Mantan Pangkostrad itu mengaku, tidak mempermasalahkan siapa pun nanti yang akan ditunjuk Mendagri Tito Karnavian.
Baginya yang terpenting lanjut Edy, pemerintahan di dua daerah itu tetap berjalan.
"Siapapun yang ditunjuk yang penting berjalannya pemerintahan. Malam ini keluar (nama), besok saya lantik," ujarnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Wakilnya Darwin Sitompul berakhir 22 Mei 2022.
Begitu juga dengan, jabatan Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zainudin Hasibuan dan Wakilnya Oki Doni Siregar.(mcr22/jpnn)