Jual Sabu, Polsek Tanjung Pura Tangkap Pria Ini

21 Mei 2022 00:09

GenPI.co Sumut - Personel Reskrim Polsek Tanjung Pura Kabupaten Langkat, menangkap pria berinisial GN karena memiliki 1,35 gram sabu.

Pria 23 tahun ini, merupakan warga Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura.

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Emak-emak di Langkat Demo, Tiap Hari Makan Debu

Sebelumnya, personel Polsek Tanjung Pura menerima informasi langsung meluncur atas perintah Kapolsek AKP Surahman.

Pelaku ditangkap, di Dusun XII Pangkalan Garip Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura.

BACA JUGA:  Bupati Nonaktif Langkat Segera Jalani Persidangan

"Lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi sabu," ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Personel yang sampai di lokasi, melihat seorang laki-laki sedang menunggu dan ingin menjual narkotika sabu kepada langganan.

BACA JUGA:  Jenderal Andika Minta Korban Kerangkeng Langkat Tak Takut

Saat pelaku di tangkap, pelaku berusaha membuang barang haram itu ke bawah.

Personel pun melakukan pencarian dan ditemukan dua bungkus klip putih berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian pelaku diintrogerasi di lapangan, dan mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

"Dia hendak menjualnya kepada pelanggan," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT