GenPI.co Sumut - Personel Reskrim Polsek Tanjung Pura Kabupaten Langkat, menangkap pria berinisial GN karena memiliki 1,35 gram sabu.
Pria 23 tahun ini, merupakan warga Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Sebelumnya, personel Polsek Tanjung Pura menerima informasi langsung meluncur atas perintah Kapolsek AKP Surahman.
Pelaku ditangkap, di Dusun XII Pangkalan Garip Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura.
"Lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi sabu," ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Personel yang sampai di lokasi, melihat seorang laki-laki sedang menunggu dan ingin menjual narkotika sabu kepada langganan.
Saat pelaku di tangkap, pelaku berusaha membuang barang haram itu ke bawah.
Personel pun melakukan pencarian dan ditemukan dua bungkus klip putih berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian pelaku diintrogerasi di lapangan, dan mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
"Dia hendak menjualnya kepada pelanggan," ujarnya.(Antara)