Kasus Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Dilimpahkan ke Jaksa

21 Mei 2022 11:00

GenPI.co Sumut - Polda Sumut menyerahkan tersangka AS, mantan pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syrariah Lubuk Pakam, Deli Serdang, ke jaksa.

Selain AS, seorang karyawan berinsial RRPS, juga menjadi tersangka. AS selaku Pimpinan dan RRS selaku analis kredit.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, Penyidik telah merampungkan berkas dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini, kedua tersangka berkasmua lengkap dan akan segera di sidang," ujar Hadi, Jumat (20/5/2022).

Hadi menjelaskan, kasus itu terjadi sekitar 2012 hingga 2014.

Saat itu, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB.

KPR tersebut, untuk perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis.

"Pembiayaan tersebut, merupakan bekerja sama dengan dua developer," ujarnya.

Developer berinisial CV SJ, mendapat modal kerja sebesar Rp2 miliar dengan jumlah 58 unit.

"Jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012," ujarnya.

Kemudian, developer lain berinisial CV PJ menerima modal kerja Rp1,6 miliar dengan jumlah 38 unit.

"Dalam jangka waktu, pekerjaan 24 bulan terhitung sejak November 2012," ujarnya.

Namun faktanya, sampai saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen.

Kedati demikian, tersangka selaku pimpinan tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB untuk 65 unit siap huni.

Dengan 55 debitur, dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen, yakni sebesar Rp12.034.615.765 (Rp12 miliar).

Untuk mencairkan dana itu, para tersangka bekerja sama membuat dan merekayasa dokumen serta membuat pencatatan palsu.

"Tersangka membuat pencacatan palsu serta surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan," kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.

Dalam kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 63 Ayat 1 Huruf A Subs Pasal 63 Ayat 2 Huruf B UU No 21 Tahun 2008.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT