Mantan Kepala SMA 8 Medan Korupsi, Ini Tuntutan Jaksa

21 Mei 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan dituntut 7,5 tahun penjara karena korupsi dana BOS Rp1,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun enam bulan," ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti, Rp 1,4 miliar subsider empat tahun penjara.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

JPU menyebut, besar dana BOS yang diterima SMA Negeri 8 Medan sesuai jumlah siswa sebesar Rp1, 4 juta per siswa setiap tahun.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016 2017 sebanyak 984 Siswa dikali Rp1,4 juta sehingga jumlahnya Rp1.377.600.000.

Tahun Ajaran 2017 2018 dengan 917 siswa setara Rp1.283.800.000, serta di Tahun Ajaran 2018 2019 ada 934 siswa sama dengan Rp1.307.000.000.

Terdakwa melakukan penyaluran dana BOS, setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran.

"Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen," ujarnya.

Terdakwa, memiliki tanggung jawab mengupdate data pokok pendidikan ke sistem online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa, ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah.

"Laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggung jawabkan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT