Lima Oknum Polisi di Sumut Kena Sanksi, Ini Kasusnya

24 Mei 2022 18:00

GenPI.co Sumut - Lima oknum polisi, yang terlibat kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sudah diproses.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, pihaknya melakukan sidang atas kelimanya. Masing-masing diberikan sanksi.

"Jadi, kemarin sudah disidangkan, putusannya pun sudah diterima oleh mereka masing-masing," kata Kombes Hadi, Selasa (24/5).

Dia menambahkan, sanksi yang diterima kelima anggota polisi itu di antaranya, sanski demosi, penundaan pangkat.

Kemudian tidak menerima gaji berkala, serta sejumlah sanksi lainnya.

"Jadi, anggota Polri yang diduga mengetahui itu clear sudah kami proses dan penindakan tegas," tegasnya.

Hadi menjelaskan, kelima oknum anggota polisi itu empat di antaranya personel Polres Langkat.

Sedang satu anggota adalah personel Polres Binjai, yakni AKP Endrawan Sitepu, adik ipar dari Terbit Rencana Perangin Angin.

AKP Endrawan, adalah suami dari Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, yang merupakan adik kandung Terbit.

Meski begitu, mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu menyebut tidak ada keterlibatan secara langsung kelima anggota itu.

Terkait dengan apa peran kelima anggota itu, mereka mengetahui, tetapi tidak melaporkan kepada atasan atau pimpinan.

"Memang untuk secara langsung terlibat dalam peristiwa itu tidak ada," pungkasnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT