GenPI.co Sumut - Polda Sumut menahan 17 orang, yang terlibat bentrokan perebutan lahan hak guna usaha (HGU) seluas 8,85 hektare.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bentrokan di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Karo.
Perebutan lahan HGU tersebut, antara PT Bibit Unggulan Karobiotik (BUK) dengan warga Desa Suka Maju.
"Polda Sumut, Polres Karo, Pemkab Karo, ikut menyelidiki kasus ini," katanya, Selasa (24/5/2022).
Tatan menyebutkan, objek tanah saat ini masih status quo karena terjadi saling klaim.
Selain itu, di lahan ini adanya gugatan perdata dari kedua pihak yang bertikai.
Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelaskan, bentrokan terjadi pada Selasa 17 Mei 2022.
Bentrokan terjadi antara pendukung PT BUK dengan masyarakat Desa Sukamaju, Siosar.
PT BUK kala itu, menurunkan alat berat di lokasi lahan yang disengketakan.
Namun diadang warga, sehingga memicu bentrokan yang mengakibatkan luka-luka dari pihak PT BUK dan seorang warga.
"Di luar area HGU, PT BUK klaim lahan tersebut miliknya, sedang warga sebut tanah ulayat dan berstatus hutan," katanya.
Kapolres mengatakan, dari 17 orang yang terlibat bentrokan, 16 orang dari pihak PT BUK dan satu orang warga.
"Bentrokan tersebut menyebabkan sebuah kedai dan 12 sepeda rusak," katanya.(Antara)