Kasus Kerangkeng, Kasad Tak Tolerir Prajurit yang Terlibat

26 Mei 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dudung Abdurachman tidak menolerir lima oknum prajurit yang menjadi tersangka.

Kelima oknum prajurit TNI AD itu, terlibat kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Demikian diungkapkan, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna.

"Jika anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap diproses sesuai aturan hukum berlaku," katanya, Rabu (25/5/2022).

Lima oknum anggota tersebut, saat ini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

"Benar, dilakukan penahanan yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka," ujarnya.

BACA JUGA:  TNI AL Tanjung Balai Tangkap Penyelundup Sabu 3 Kg

Selanjutnya dilakukan, pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan.

Kelima oknum yang dilimpahkan, ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih bekerja memproses hukum kelimanya.

"Siapapun nanti yang terbukti terlibat pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Tatang.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT