Polisi Tangkap Pria di Pematang Siantar Gegara Ini

26 Mei 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Seorang pria berinisial YW, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar karena memiliki narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, pria 38 tahun itu, diringkus di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan.

"Dia warga Jalan Jeruk Bawah, Kelurahan Bantan," katanya dilansir Antara, Rabu (25/5/2022).

Rusdi menyebutkan, pada Sabtu 21 Mei sekira pukul 19.30 WIB, pihaknya mendapat informasi ada laki-laki akan transaksi narkoba.

Lokasi jual beli barang haram tersebut, di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan Pematang Siantar.

Personel melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat laki-laki yang dicurigai berada di pinggir jalan.

Pelaku hendak melarikan diri saat didekati petugas, namun langsung terjatuh ke dalam parit kering.

"Saat ditangkap terlihat ada yang jatuh dari tangan laki-laki tersebut," ungkapnya.

Petugas memeriksa benda yang jatuh dan ditemukan dua paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,78 gram.

"Selanjutnya personel menggeledah YW ditemukan satu unit ponsel merk Oppo dan uang sebesar Rp100 ribu," ucapnya.

YW mengakui kepemilikan sabu tersebut. Barang itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Banjar.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT