9 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka, Kasus Apa?

31 Mei 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Sembilan anggota geng motor, ditetapkan tersangka kasus perusakan kafe di Jalan Sersan Arifin, Kecamatan Galang, Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan kesembilan tersangka IYS, SJM, RA, DRA, VJN, CIM, HA, DPY.

Delapan orang warga. Kecamatan Lubuk Pakam. Seorang penduduk Kecamatan Beringin.

"Mereka geng motor Garuda Hitam," ujarnya dilansir Antara, Senin (30/5/2022)

Kapolres menerangkan, perusakan kafe berawal tersangka IYS terjadi perselisihan dengan kelompok Zervanos di Desa Jaharum A.

Setelah itu, IYS mengadu kepada MRA selaku penggerak masa yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

MRA mengatakan, kepada IYS akan turun membalas. Lalu geng motor Garuda Hitam, berkumpul di Simpang Pondok Asam hari Minggu 28 Mei 2022.

Ratusan geng motor Garuda Hitam, saat berkumpul mendapatkan informasi bahwa kumpulan dari Zervanos di depan kantor Pos Kecamatan Galang.

"Mereka dengan mengendarai motor sambil membawa senjata tajam mendatangi ke lokasi dimaksud," terangnya.

Geng motor Zervanos, melihat kedatangan massa dari Garuda Hitam sangat banyak berhamburan kabur.

"Saat geng motor Zervanos kabur, massa Garuda Hitam melempari batu hingga menyasar ke kafe seputaran lokasi kejadian," sebutnya.

Mendapat informasi kericuhan, personel Polsek Galang bersama Satreskrim turun. Lalu mengamankan lima orang dari Garuda Hitam.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap empat orang dari geng Garuda Hitam," katanya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT