Miliki Barang Haram, Pria di Batu Bara Dicicuk Polisi

31 Mei 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Polisi menangkap pria berinisial DS, karena memiliki sabu seberat 21,30 gram.

Penangkapan dilakukan di Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Pemilik barang haram yang ditangkap tersebut warga Dusun Pelangi, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Limapuluh.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, DS ditangkap tanpa ada perlawanan.

"Dia ditangkap tanpa ada perlawanan ke petugas," ujarnya dilansir Antara, Senin (30/5/2022).

Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pria inisial DS melakukan transaksi narkoba.

"Penangkapan pelaku dengan penyamaran personel sebagai pembeli sabu" ungkapnya.

Selain barang haram itu, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu.

Selain itu, telepon seluler milik pelaku untuk berkomunikasi bertransaksi.

"Saat ini pelaku sudah diboyong ke Satresnarkoba Polres Batubara untuk proses lanjutan," pungkasnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT