Polres Sibolga Tangkap Pengemudi Betor Gegara Ini

01 Juni 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Seorang pengemudi becak motor (betor), berinisial RAW ditangkap Polres Sibolga karena membawa narkotika jenis sabu.

Pria 24 tahun tersebut, ditangkap di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Midin Hutagalung, Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, barang haram itu ditemukan di saku celana sebelah kiri.

"Ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang siap edar," katanya dilansir Antara, Selasa (31/5/2022).

Dia menyebutkan, setelah dilakukan interogasi RAW mengaku memperoleh sabu dari temannya AAB sehingga dilakukan pengembangan.

Sekitar 40 menit kemudian, diringkus AAB 24 tahun, di sebuah warung di Jalan Sisingamangaraja Sibolga.

"Tersangka AAB pernah dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2017," ujarnya.

Sabu diperoleh AAB, dari seseorang di kompleks rusunawa Sibolga dengan jumlah tiga bungkus atau 15 gram.

Total harga barang haram itu, sekitar Rp10 juta dan rencananya akan dijual Rp15 juta.

Sormin mengatakan, tersangka RAW dan AAB ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT