DPRD Medan Mulai Bahas Perda Perlindungan UMKM

03 Juni 2022 18:00

GenPI.co Sumut - DPRD Medan, mulai menggodok peraturan daerah (Perda) perlindungan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, Perda perlindungan ini untuk mendukung kemajuan pemasaran produk UMKM.

"Untuk mendukung kemajuan UMKM di Medan, maka perlu ada perda yang mengatur ketentuan keberadaannya," ujarnya, Kamis (2/6/2022).

BACA JUGA:  DPRD Medan Minta Pemko Serius Tangani Kemiskinan

Menurut dia, keberadaan UMKM di Medan terkesan masih diabaikan dan terpinggirkan, karena kehadiran pasar modern di daerah ini.

Oleh karenanya, dalam Perda itu nanti mengatur keberadaan pasar modern, pasar tradisional dan bahkan toko daring.

BACA JUGA:  Keluhkan Banjir, Warga ke DPRD Labuhan Batu Utara

Hal tersebut, supaya pasar modern tidak menindas pedagang kecil di Medan.

Data Dinas Koperasi UKM Medan menyebutkan, pelaku UMKM 27.753 unit terdiri dari usaha mikro 22.213 unit.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Medan Kritik Keras Penanganan Stunting

Kemudian usaha kecil 5.447 unit dan usaha menengah ada 103 unit.

"Dinas Perdagangan serius membantu permasalahan UMKM selama ini," ucap Afif.

Dia menegaskan, tujuan Perda ini agar UMKM benar-benar diperhatikan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Anggota Komisi DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution menimpali, pemerintah kota harus memiliki keinginan memajukan pelaku UMKM.

"Selama ini belum terlihat pemasaran produk UMKM di Medan. Karena belum ada payung hukum yang mengatur," terang dia.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT