Polisi Tangkap IRT di Tebing Tinggi Gegara Jadi Ini

04 Juni 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Seorang ibu Rumah Tanggg (IRT) berinisial DI, 46 tahun ditangkap Polres Tebing Tinggi karena diduga sebagai pengedar sabu.

Tersangka merupakan warga Jalan Pulau Sambu Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Dia ditangkap dan ditemukan barang haram tersebut," ujarnya, Jumat (3/5/2022).

AKP Agus menambahkan, tersangka ditangkap petugas di Jalan Danau Singkarak Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu.

"Dia ditangkap di rumahnya," ujarnya.

Petugas menemukan barang bukti, 11 paket plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,44 gram.

Saat diinterogasi, DI mengaku itu merupakan hak milik dia yang sengaja disimpan.

AKP Agus menyebutkan, tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

"Saat masih dalam pengembangan. Informasi lengkap nanti kami sampaikan," ujarnya. (Antara(

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT