Polres Simalungun Tangkap Pemilik Barang Haram Ini

06 Juni 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Polres Simalungun, menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu di Huta 3, Nagori Perlanaan, Simalungun.

"Berinisial ID, 34 tahun warga Kabupaten Simalungun," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Minggu (5/6/2022).

Adi menyebutkan, penangkapan pria itu berdasarkan laporan dari warga bahwa di sebuah rumah di Huta 3 sering terjadi transaksi.

Kemudian, personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan meringkus ID yang sedang berada di kediamannya itu.

Dalam penggerebekan, petugas menyita barang bukti satu plastik klip kosong dan uang sebesar Rp100 ribu.

Kemudian dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,24 gram.

"Uang diduga hasil penjualan barang haram tersebut," ucapnya.

Adi mengatakan, hasil interogasi yang dilakukan ID mengakui sepenuhnya narkotika itu adalah benar miliknya.

Dia memperoleh barang haram itu, dari seorang laki-laki di Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan, namun tidak menemukan pria tersebut.

"Tersangka ID dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Simalungun dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya<" katamya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT