Hakim Vonis Mati Tiga Polisi di Sumatera Utara, Apa Kasusnya?

11 Februari 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis mati terhadap tiga polisi dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiganya Wariono, Tuharno dan Agung Sugiarto. Mereka terbukti bersalah menjual barang bukti sabu ke pengedar dengan kesepakatan Rp1 miliar.

Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, Kamis 10 Februari 2022.

Majelis hakim juga memvonis, dua warga sipil bernama Hasanul Arifin dan Supandi.

Mereka terbukti secara sah, dan meyakinkan melanggar Pasal 114, Pasal 137 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan jaksa, kasus bermula Rabu (19/5/2021) di Perairan Tangkahan, Kabupaten Asahan.

Terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu, bersama rekan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.

Saat bertugas, mereka menemukan kapal membawa 76 kilogram sabu.

Barang itu, dibawa terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia.

Khoirudin pun kemudian melaporkan hal tersebut,  ke atasannya Togap Sianturi.

Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno, bersama anggota John Erwin Sinulingga, Juanda dan warga bernama Hendra ke lokasi menggunakan kapal patroli.

Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno, menggunakan Kapal Sat Polair membantu pengawalan di lokasi penemuan.

Tuharno sendiri, menggiring kapal menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai.

Di perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan satu goni berisi 13 kilogram sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas.

Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu untuk dijual.

Dari Kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke Kapal Patroli KP II1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT