Motor Knalpot Brong di Tebing Tinggi Terjaring Razia

07 Juni 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Personel tim gabungan Polres Tebing Tinggi, menjaring 13 unit sepeda motor menggunakan knalpot blong.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, membenarkan informasi operasi tersebut.

Pihaknya mengamankan, belasan sepeda motor dengan knalpot blong saat patroli skala besar di sejumlah titik di Tebing Tinggi.

"Sekitar 13 pengendara pengguna knalpot brong kita jaring," ujarnya dilansir Antara, Minggu (5/6/2022).

Mereka akan diberi sanksi, karena melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU LIAJ tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Dia mengimbau masyarakat, khususnya yang menggunakan sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot blong.

"Harus tetap memakai knalpot standart dari pabrik sepeda motor," ungkapnya.

Selain itu, kepada orang tua diharaokan tidak mengizinkan anak mereka mengganti knalpot standart menjadi knalpot blong.

Disampaikan Agus, pelaksanaan patroli berskala besar tersebut digelar guna antisipasi kemacetan arus lalu iintas.

Serta mencegah, gangguan kamtibmas untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Tebing Tinggi.

"Terutama pada malam hari," ungkap AKP Agus Arianto.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT