Polisi di Batu Bara Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

08 Juni 2022 03:00

GenPI.co Sumut - Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara, menangkap pria berinisial H pelaku penggelapan mobil pikap.

Pria 45 tahun ini, aalah warga Dusun I Kampung Menyan, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Limapuluh.

Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Heber Tarigan, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Jhon menerangkan, pelaku ditangkap di kediamannya. Saat ini dia sudah ditahan di Mapolres Batu Bara.

Kasus ini berawal, saat pelaku menyewa mobil pikap milik Suheri warga Kecamatan Tanjung Tiram pada Senin 14 Maret 2022.

"Dalam sewa mobil pikap, pelaku dengan korban membuat perjanjian yang dibumbui materai," ujarnya, Selasa (7/6/2022).

Di mana, suratnya berisi bersangkutan bersedia membayar uang menyewa selama tiga bulan sebesar Rp21.500.000.

Setelah itu, sebut Jhon korban menagih uang sewa pikap, tapi pelaku selalu mengelak dan tidak bisa ditemui.

"Korban merasa tertipu membuat pengaduan dengan nomor LP LP/B/176/III/2022/SPKT/Polres Batu Bara," sebutnya.

Menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku di rumahnya.

"Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana," pungkasnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT