DPRD Medan Minta Honor Petugas Cegah Stunting Dibayar

09 Juni 2022 03:00

GenPI.co Sumut - Pemerintah Kota (Pemko) Medan, diminta segera membayarkan honor petugas pencegah stunting selama enam bulan.

Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan meminta segera mendistribusikan honor para petugas pencegah stunting.

Hal itu disampaikan, menyikapi adanya petugas pencegah stunting hingga kini belum menerima honor terhitung Januari-Juni 2022.

BACA JUGA:  Dewan Target Ada Perda Perlindungan UMKM di Medan

Syaiful menyayangkan, sikap DP3AP Medan mengenyampingkan honor petugas yang merupakan ujung tombak pencegahan stunting.

Untuk diketahui, jumlah kader Posyandu Medan berjumlah 6.640 orang dari 1.328 Posyandu di tingkat lingkungan.

BACA JUGA:  Datangi Pameran APFI, Ini Kata Wakil Wali Kota Medan

"Kita harap Pemko Medan harus jemput bola menyelesaikan ini. Apalagi terkait harus membuka rekening," terangnya.

Dia mengaku prihatin, minimnya honor kader Posyandu Medan yang sebesar Rp60 ribu per bulan.

BACA JUGA:  Bobby Sambut Rencana Y Mart Korsel Buka di Medan

Sementara kinerja para kader tersebut, dinilai penting dalam menekan stunting di daerah ini.

"Kalau terima Rp180 per triwulan. Berapa yang bisa diambil, dan berapa sisa di rekening bank agar tabungan tidak tutup," ujarnya.

"Kita minta Pemko Medan mengkaji ulang sistem pendistribusian honor. Begitu juga honor perlu dinaikkan," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT