Polisi Simalungun Tangkap Pria 55 Tahun Gegara Ini

09 Juni 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Polres Simalungun menangkap pria inisial MD, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Aman Sari.

Pria 55 tahun itu adalah warga Pasar Bawah, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Hadi Haryono, membenarkan informasi penangkapan pria tersebut.

BACA JUGA:  Disnaker Beri Penghargaan ke PLN Sumut Kategori K3

Hadi menyebutkan, penangkapan pengedar narkoba itu pada Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu, petugas mendapat informasi di sebuah rumah di Kelurahan Aman Sari, diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Harga Cabai di Tebing Tinggi Kembali Makin Pedas

Kemudian tim Opsnal turun ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan dan menangkap di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Pembelian Beras Petani Oleh Bulog Sumut Melambat

"Dengan berat bruto 4,88 gram," ujarnya dilansir Antara, Rabu (8/6/2022).

Kemudian ditemukan, satu botol minuman yang dirangkai pipet plastik dan kaca pirex, satu pipet plastik, dan satu korek api.

AKP Hadi mengatakan, saat dilakukan interogasi, MD mengakui barang itu adalah miliknya.

"Dia memperoleh, barang haram itu dari seorang laki-laki di Tebing Tinggi," ujarnya.

Saat ini, MD dan barang bukti ada di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT