GenPI.co Sumut - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, merespons pelaporan dirinya ke Polda Sumut oleh keponakan Ali Sutan Harahap, Donna Siregar, Sabtu 4 Juni.
Dia dilaporkan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap.
Mantan Pangkostrad itu, mengaku sudah mengetahui bahwa jika dirinya dilaporkan atas kasus tersebut.
"Sudah dengar saya itu," kata Edy Rahmayadi, Rabu (8/6/2022).
Meski begitu, Edy Rahmayadi menilai pihak yang melaporkan dirinya itu harus banyak belajar soal tata kelola pemerintahan.
Mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan itu menjelaskan, penonaktifan yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang melapor ini harus belajar, siapa yang berhak mem-Plt kan dan siapa yang harus di-Plt kan," jelasnya.
"Ada aturan main semua, ini kelola pemerintahan," imbuh Edy Rahmayadi.
Diketahui sebelumnya, Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh keponakan Ali Sutan Harahap, Donna Siregar.
Laporan terhadap mantan Ketua Umum PSSI itu, tertuang dalam laporan dengan nomor STTLP/B/986/VI/2022/SPKT/Polda Sumut.
Dia dinilai, melanggar Undang-undang Nomor 1 tentang KUHPidana Pasal 421.
Selain Edy Rahmayadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution juga turut dilaporkan.(mcr22/jpnn)