Begini Kronologi Pengangkatan Plt Bupati Palas

11 Juni 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Menanggapi pelaporan Gubernur Edy Rahmayadi ke Polda, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumut Zubaidi angkat bicara.

Zubaidi mengatakan, kesehatan menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Padang Lawas (Palas).

Hasil observasi dokter menunjukkan, penyakit Ali Sutan Harahap membuatnya mengalami permasalah dalam berkomunikasi.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi Ingin Kawasan Wisata Segitiga Ada di Tapteng

"Ada gangguan aktivitas motorik menghambatnya dalam melaksanakan tugas," ujarnya, Selasa (7/6/2022).

Zubaidi mengatakan, pihaknya mengetahui Ali Sutan Harahap sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekda Palas Arpan Nasution.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi dan PWS Sumut Kirim Doa untuk Eril

Surat bernomor 180/2140/2021 itu, menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang sakit dan dalam proses pengobatan.

"Surat tersebut memberi kami informasi soal kondisi Bupati Padang Lawas," kata Zubaidi.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi Pastikan Hewan Kurban Iduladha Cukup

Pada 9 Juni 2021, Edy Rahmayadi memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang kepada Wakil Bupati.

Lalu 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati.

Setelah itu, bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.

"Kedua surat itu menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa," Jelas Zubaidi.

Edy Rahmayadi pada 30 September 2021, mengirim tim observasi kesehatan terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.

Tim observasi, menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.

Maka pada 24 November 2021, Edy Rahmayadi menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Hal itu berdasarkan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

Zubaidi mengatakan, dalam poin ketiga surat Gubernur dijelaskan penunjukan Plt dilakukan hingga kondisi Ali Sutan Harahap pulih.

Dia mengimbau, jika Ali Sutan Harahap sudah pulih maka dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen.

Hal ini dilakukan, untuk membuktikan kondisi kesehatan sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugasnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT