GenPI.co Sumut - Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), ditetapkan menjadi tersangka dalam tiga kasus yang berbeda sekaligus.
Kasus pertama, Bupati nonaktif Langkat tersebut, ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap.
Dia ditetapkan oleh KPK, menjadi tersangka bersama lima orang lain, termasuk saudara kandungnya.
Terbit diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin karena mendapat dua proyek.
Masing-masing di Dinas PUPR, dan Dinas Pendidikan dengan nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Uang itu diberikan Muara lewat Marcos Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar lalu diteruskan ke Terbit Rencana Perangin Angin.
Setelah terjaring kasus suap, Terbit diduga terlibat kasus kerangkeng di halaman belakang rumah pribadinya di Desa Raja Tengah.
Polda Sumut, juga menetapkan delapan tersangka kasus ini, salah satunya anak sulung Terbit, Dewa Perangin Angin.
Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, dan SP.
Terakhir Terbit, ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Satwa itu, disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari kediamannya.
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan menyebut, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.
Di mana telah dilakukan pihaknya bersama dengan BBKSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8 Juni 2022.
"Penyidik menetapkan TRP, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi," ujarnya, Kamis (9/6/2022).
Subhan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terbit.
"Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.(mcr22/jpnn)