Pemko Medan Kembali Tertibkan Papan Reklame Ilegal

14 Juni 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Penertiban papan reklame ilegal, kembali dilakukan tim terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Lokasi penertiban kali ini, ialah di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Sasarannya, tiang papan reklame show room sekaligus bengkel servis sepeda motor salah satu merek ternama.

BACA JUGA:  Kata Bobby, Semangat Pendiri Medan Tak Boleh Hilang

Demikian kata, Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP Medan, Togu Aruan.

"Penertiban ini upaya mencegah kebocoran PAD (pendapatan asli daerah)," ujarnya, Senin (13/6/2022).

BACA JUGA:  Konser Dewa 19 Sukses Hipnotis Baladewa Medan

Pembongkaran ini sendiri, dilakukan karena papan reklame memiliki tinggi hampir sama dengan ruko dua lantai.

"Selain itu, pihak reklame show room tersebut tidak mengindahkan peringatan dari Pemko Medan," ujar Togu.

BACA JUGA:  Rektor USU Lantik 1.150 Wisudawan, Ini Pesannya

Penertiban tiang reklame itu, dilakukan setelah Pemko Medan berulang kali memperingatkan pemilik.

Hal itu diungkapkan Kasi Sengketa Bidang II Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, Yafrialdi.

Pada 11 Januari 2022, BPPRD Medan melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame.

Bahwasanya reklame tersebut, termasuk objek pajak reklame, namun tidak diindahkan.

Lalu mengirimkan surat peringatan I pada 24 Januari 2022, hingga surat peringatan II 8 Februari 2022 yang tak dihiraukan.

"Kami juga telah memasang stiker peringatan di tiang reklame tersebut, namun pemilik tetap membandel," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT