Irjen Panca Gerebek 2 Lokasi Judi, 19 Jadi Tersangka

14 Juni 2022 03:00

GenPI.co Sumut - Hasil dari penggerebekan dua tempat judi di Medan, Polda Sumut telah menetapkan 19 orang menjadi tersangka.

Operasi tersebut, langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Minggu 12 Juni 2022 dini hari.

Kedua tempat judi yang digerebek, yakni Komplek MMTC, Deli Serdang dan Komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area, Medan.

BACA JUGA:  Pesan Tegas Irjen Panca untuk 6 Taruna Asal Sumut

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut, awalnya ada sebanyak 29 orang yang diamankan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 19 orang yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Irjen Panca Turun Gerebek 2 Lokasi Judi di Medan

"Belasan orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu terdiri dari pengelola, pemain, hingga kasir," ujarnya, Senin (13/6/2022).

Para pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1e dan atau 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Irjen Panca Rangkul dan Doakan Jemaah Haji Sumut

Kemudian, Subs Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Mereka yang tidak ditetapkan mejadi tersangka itu ialah dari juru parkir, office boy.

"Serta bukan pemain yang ada di lokasi tersebut," jelas Tatan.

Tatan menambahkan, lima dari 19 tersangka ini dinyatakan positif Covid-19.

Mereka kini tengah menjalani isolasi, sehingga tidak dihadirkan saat paparan.

"Yang terindikasi Covid-19 itu satu perempuan dan empat laki-laki," sebutnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita puluhan mesin judi serta uang sekitar Rp87 juta.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT