Polda Sumut Tangkap Mantan Pegawai PDAM Medan

16 Juni 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan, inisial RD ditangkap Dit Reskrimum Polda Sumut karena melakukan penipuan.

Modusnya dalam menjalankan aksinya, dengan menjanjikan korbannya bisa diangkat menjadi pegawai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari perbuatannya ini, RD meraup lebih dari satu miliar rupiah.

"Pelaku ditangkap petugas atas laporan korban RH," ujarnya dilansir Antara, Rabu (15/6/2022).

Modus tersangka, membujuk dan menjanjikan para korban bahwa dia dapat memasukkan korban menjadi pegawai PDAM Tirtanadi Medan.

"Dengan syarat menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," ujarnya.

Hadi mengatakan, delapan yang melapor menjadi korban. Mereka dijanjikan, menggantikan pegawai yang meninggal dunia atau pensiun.

"Kemungkinan korbannya bisa bertambah dan ini yang terus didalami penyidik Polda Sumut," katanya.

Para korban mengalami kerugian bervariasi yakni RH Rp74 juta, YH Rp162 juta, AES Rp150 juta, AMS Rp150 juta.

Kemudian NT Rp150 juta, RAM Rp150 juta, Ef Rp65 juta dan SS Rp200 juta.

"Jadi total keseluruhan uang yang diserahkan kedelapan korban kepada RD Rp1,101 miliar," katanya.

Kabid Humas menjelaskan, tersangka juga mengakui menerima uang dari dua orang korban lain dengan modus operandi sama.

"Tersangka sebesar Rp150 juta dari korban LI dan Rp75 juta dari GU," ujarnya.

Uang hasil dari kejahatan itu dipakai tersangka, untuk keperluan pribadi dan biaya hidup serta membayar utang.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT