Oknum Polisi Polrestabes Medan Disebut Peras Korban

16 Juni 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Dua tersangka kasus penganiayaan tahanan Hendra Syahputra, yang juga oknum personel Polrestabes Medan disebut memeras korban.

Kedua oknum personel polisi tersebut, ialah Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut, pihaknya belum memastikan adanya upaya pemerasan.

Namun, hasil pemeriksaan, ada salah satu tersangka membenarkan informasi pemerasan yang dilakukan kedua oknum polisi itu.

Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya akan terus mendalami hal itu. Namun, masih fokus menyelidiki kasus penganiayaan.

"Kami fokus kepada perbuatan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya, Kamis (16/6/2022).

Polrestabes Medan, sejauh ini sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra.

Mereka ialah Bripka Andi Arvino, Aipda Leonardo Sinaga serta enam orang tahanan lainnya bernama Hisarma Pancamotan Manalu.

Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar dan Juliusman Zebua.

"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia atas nama Hendra Syahputra, sudah ada delapan tersangka," katanya.

Kompol Teuku Fathir menyebut, para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda dalam menganiaya korban.

Termasuk, kedua oknum polisi itu secara langsung ikut menganiaya korban, dengan cara memukulnya.

"Leonardo Sinaga memukul, kemudian Andi Arvino juga memukul," kata Kompol Teuku Fathir.

Dia menambahkan, oknum polisi bernama Bripka Andi Arvino, Polrestabes Medan telah melakukan pemecatan terhadapnya.

Namun pemecatan Bripka Andi, bukan karena kasus penganiayaan Hendra Syahputra, melainkan karena kasus narkoba.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT