Kasus Tahanan Tewas di Medan, 8 Orang Jadi Tersangka

17 Juni 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Polrestabes Medan, telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra.

Dua orang tersangka, merupakan personel Polrestabes Medan yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga.

Sedang enam tersangka lain, yakni Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil.

Kemudian Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar serta terakhir Juliusman Zebua.

Keenam tersangka, merupakan tahanan yang tengah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Medan.

Hendra diduga tewas setelah diperas, dianiaya, hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem dalam tahanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut, para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda.

Termasuk kata Kompol Teuku Fathir, kedua oknum polisi itu secara langsung ikut memukul korban saat dianiaya.

"Leonardo Sinaga memukul, kemudian Andi Arvino juga memukul," kata Kompol Teuku Fathir, Kamis (16/6/2022)

Untuk tersangka Hisarma, pelaku menganiaya korban dengan cara menendang.

Kemudian, tersangka Tolib Siregar menganiaya korban dengan memukul bagian lutut, dan dengan bola karet.

"Dia juga menyuruh Hendra Syahputra melakukan tindakan yang tidak terpuji (masturbasi) menggunakan balsem," katanya.

Kemudian, Juliusman menampar hingga memukul korban. Aksi pemukulan, diikuti pelaku Nino Pratama, Hendra Siregar dan Wily Sanjaya.

"Juliusman menampar dan memukul. Kemudian Nino memukul, Hendra Siregar dan Wily Sanjaya ikut memukul," ujarnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT