Anggota DPRD Medan Soroti Bangunan Tanpa IMB, Tegas!

28 Februari 2022 21:00

GenPI.co Sumut - Keberadaan beberapa bangunan bermasalah di Medan, mendapat sorotan dari anggota DPRD Dedi Aksyari Nasution.

Dedi bahkan mempertanyakan, apakah bangunan yang bermasalah ini sudah memiliki IMB atau tidak.

"Ini kita lakukan untuk mengetahui apakah dilengkapi IMB atau tidak," ujarnya, Minggu (27/2/2022).

Sebelum membangun bangunan baru, pemilik gedung wajib mengurus surat izin terlebih dahulu.

Ini sesuai amanah Undang-undang No.28/2002, dengan turunan di atur dalam Perda Kota Medan No.5/2012 tentang Retribusi IMB.

"Kita tidak mau ada oknum yang sengaja memperkaya diri sendiri dari hal ini," papar politisi Partai Gerindra ini.

Menurut anggota Komisi IV DPRD ini, jika ini dibiarkan maka pendapatan asli daerah (PAD) Medan bakal turun.

Adanya bangunan tanpa IMB tersebut, sampai saat ini masih sering terjadi di Medan.

Akibatnya, kerugian besar bagi Pemerintah Kota Medan dalam meralisasikan PAD tahun ini.

Pihaknya menerima laporan bangunan diduga tampa IMB, yakni belasan pintu Jalan Karya Bakti di Medan Tembung.

Bangunan tanpa plang Jalan Purwo Sari di Medan Timur, dan Jalan Aluminium Raya di Medan Deli.

"Dalam waktu dekat kita panggil semua pihak berkompeten, sehingga kerugian Pemko Medan bisa ditekan.," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT