GenPI.co Sumut - Para pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), makanan olahan ikan diimbau agar memiliki izin edar.
Saat ini, proses mengurus izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangat dimudahkan.
Plt Wali Kota Tanjung Balai, Waris Tholib mengatakan, industri rumahan pengolahan ikan tentu menjadi motivasi.
Serta yang paling penting menjadi inspirasi bagi masyarakat, bagaimana memanfaatkan peluang yang ada.
"Kami imbau agar produk olahan segera memiliki izin edar sesuai perundang-undangan," katanya, Senin (20/6/2022).
Dia juga berharap, dengan usah itu mampu meningkatkan ekonomi dari sektor kelautan dan perikanan.
Sehingga ke depan, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyemangat bagi masyarakat lain.
Sebelum mendapatkan izin edar dari BPOM, ada persyaratan yang dipenuhi pelaku UMKM.
Terutama, yang memproduksi pangan olahan. Selain syarat administrasi, juga harus manual produknya.
Selain itu, ada beberapa syarat lain yang bisa dilengkapi sembari proses pengajuan izin edar. (Antara)