PN Medan Gelar Sidang Kasus Dugaan Vaksin Kosong

22 Juni 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Sidang perdana, kasus dugaan vaksin di kosong mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 21 Juni 2022.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Tengku Gita Aisyaritha turut dihadirkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Yuliyati Ningsih menyebutkan kasus tersebut bermula Senin, 17 Januari 2022.

Saat itu, terdakwa menjadi salah satu vaksinator di vaksinasi anak di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo.

Vaksinasi itu, diselenggarakan Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Delima.

"Adapun pelaksanaan vaksinasi di sekolah dilaksanakan oleh dua tim," kata JPU.

Saat terdakwa menyuntikkan vaksin ke seorang anak berinisial O, aksi itu direkam oleh orang tua anak tersebut.

Saat terdakwa akan menyuntikkan jarum ke lengan kiri, pihaknya melihat pluggeer tidak tertarik ke arah 0,5 ML.

"Dari rekaman video pada saat jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi O, jarum suntik kosong," ujarnya.

Tak hanya satu anak, jaksa menyebut hal serupa juga terjadi pada anak lainnya berinisial GK.

Perbuatan terdakwa, merupakan perbuatan tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT