Polda Sumut Tangkap 2 Orang Saat Jual Barang Ilegal, Ada Kenal?

01 Maret 2022 03:00

GenPI.co Sumut - Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap dua pelaku perdagangan sisik trenggiling ilegal seberat 150 kilogram.

Keduanya ialah AS 42 tahun warga Desa Tarutung Bolak Tapanuli Tengah dan EPK 42 tahun warga Berastagi Karo.

Mereka ditangkap Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari menerima laporan warga.

Bahwa ada penjualan sisik trenggiling ilegal, oleh AS dan EPK di Tapanuli Tengah.

"Transaksinya pada Jumat 25 Februari 2022," ujarnya, Senin (28/2/2022).

Hasil pemeriksaan terhadap AS, dia terbukti memiliki dan menyimpan sisik satwa liar ini dan berencana menjualnya.

Sedang peran EPK, membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik hewan itu dengan harga Rp2,5 juta per kilogram.

Jika ditotal, maka nilai keseluruhan sisik trenggiling seberat 150 kilogram itu sebesar Rp375 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan satu kilogram sisik trenggiling diperoleh dari 3-5 ekor.

"Jadi untuk 150 kilogram sisik harus membunuh sekitar 600 ekor," katanya.

Hadi menjelaskan, sesuai Permen LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.

Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA, sisik hewan ini barang yang tidak boleh diperdagangkan.

"Kedua pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya mereka dipersangkakan Pasal 50 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Di mana mengatur, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT