140 Pemohon Paspor per Hari di Imigrasi Tanjung Balai

22 Juni 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Beberapa hari ini, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan mencapai 140 orang.

Hal itu diungkapkan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Panogu HD Sitanggang.

"Sepanjang Juni 2022, setiap hari ada 140 pemohon paspor terlayani," kata Panogu, Rabu (22/6/2022).

Menurut Panogu, kuota tersebut diberlakukan karena dalam beberapa hari belakangan ini, pemohon paspor meningkat.

Padahal sebelumnya, pemohon paspor yang datang ke kantornya hanya 30 orang per hari.

"Untuk maksimalnya pelayanan, jam pelayanan dibagi dua yakni, 90 pagi dan 50 orang siang," katanya.

Dia melanjutkan, setiap pemohon untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor diwajibkan mendaftar online.

"Pendaftaran online, dilakukan melalui aplikasi M-Paspor," ungkapnya.

Terkecuali untuk pemohon prioritas seperti, Lansia, Balita dan berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Disamping panduan, pemohon yang membutuhkan informasi aplikasi M-Paspor juga disediakan duta layanan.

"Layanan M-Paspor, disahkan sejak 26 Januari 2022 oleh Ditjen Imigrasi," ujarnya.

Tujuannya menghindari terjadinya, penumpukan pemohon paspor di kantor.

Setiap pemohon yang ke kantor, adalah yang sudah mendapat jadwal melalui aplikasi M-Paspor.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT