GenPI.co Sumut - Penyelundupan 29 kilogram sabu dari Malaysia, kembali digagalkan TNI Angkatan Laut (AL) Tanjung Balai.
Selain sabu puluhan kilo tersebut, TNI AL juga mengamankan 60 ribu butir pil ekstasi.
Demikian diungkapkan, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI, Arsyad Abdullah.
Dia menambahkan, pihaknya turut menangkap dua tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
"Kedua tersangka inisial S dan RS, warga Kota Tanjung Balai," katanya, Rabu (22/6/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi ada penyelundupan dari Malaysia melalui Perairan Asahan.
Dari informasi itu, pada 21 Juni 20219 pihaknya patroli laut dan menemukan satu sampan kaluk mencurigakan.
Patroli dilakukan, tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI AL Pangkalan Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA).
"Hasil pemeriksaan, kami temukan 29 bungkus sabu dan 12 bungkus berisi 60 ribu pil ekstasi," ungkapnya.
Seluruh barang haram itu, disembunyikan di dalam fiber kotak ikan sampan yang digunakan.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang berinisial F.
Mereka diminta, menjemput narkoba tersebut di tengah laut pada titik yang sudah ditentukan.
"Untuk proses lebih lanjut, kami sudah serahkan ke BNN Sumatera Utara," ujarnya.(Antara)