Polisi Batu Bara Tangkap Bandar Narkoba

23 Juni 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Polres Batu Bara, menangkap bandar narkoba jenis sabu berinisial SN alias Iwan Shadek warga Jalan Selamat.

Pria 36 tahun ini, ditangkap bersama barang bukti lima bungkus sabu seberat 489 gram siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, penangkapan berkat informasi warga.

Pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi, adanya peredaran sabu di Desa Bulan-bulan.

"Setelah memastikan, Iwan ditangkap," ujarnya dilansir Antara, Rabu (22/6/2022).

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sabu yang dibawa Iwan Shadek menggunakan plastik berwarna hijau.

"Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari AY dan UM, warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh," jelasnya.

Barang bukti sabu 489 gram, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih.

"Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika diuji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumut," sebutnya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2000.

"Tersangka terancam hukuman mati. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengerjaan petugas," ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT