Polisi Tebing Tinggi Ringkus EAP di Sukabumi, Kasus?

25 Juni 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Pelarian EAP, enam bulan ini berakhir sudah. Dia diringkus, di rumah kos di Desa Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Pria 53 tahun ini, adalah buronan kasus pencabulan terhadap SRS warga Tebing Tinggi yang masih di bawah umur.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Moh Kunto Wibisono mengatakan, dia buron sejak Januari 2022 lalu.

"Tersangka adalah warga Kelurahan Rambung, Kecamataan Tebing Tinggi," katanya, Kamis (23/6/2022).

AKPB Kunto menjelaskan, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak ke Sukabumi.

Dibantu Polsek Cidahu, pelaku pencabulan yang selalu berpindah-pindah ini dibekuk di rumah kos-nya.

Selama pelarian dia, pindah-pindah dari Payakumbuh, Sumatera Barat, Jakarta, Bekasi, Cibitung dan Sukabumi.

"Pelaku berpindah-pindah menghindari kejaran polisi," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Mei 2022 lalu.

Saat itu, pelaku mengajak korban membantu memasukkan mobil ke teras rumah. Ibu korban sedang tertidur.

"Kemudian pelaku menutup pintu rumah, menarik tangan korban ke kamar SRS dan melakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) UU Nomor 17 Tahun 2016.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT