Polres Madina Tangkap 2 Pencuri Ponsel dan Laptop

26 Juni 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Dua orang terduga pelaku pencurian ponsel dan laptop, ditangkap personel Polres Mandailing Natal (Madina).

Keduanya berinisial IS 22 tahun, warga gang Sinagosi dan MA 22 tahun warga jalan Abri Kelurahan Panyabungan.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti satu unit laptop merk Acer dan satu unit ponsel merek Samsung.

BACA JUGA:  Perempuan di Madina Dibacok Pria Gangguan Jiwa

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban.

"Korban merupakan warga lorong Menteng Pulo, atas nama Ardiansyah 46 tahun," ujarnya, Sabtu (25/6/2022).

BACA JUGA:  Ketua DPRD Madina Tegas, Tak Kerja, Izin Dicabut

Korban melaporkan, rumah kontrakannya mengalami pencurian pada 25 Juni 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

"Akibatnya korban mengalami kerugian lebih kurang Rp3 juta," katanya.

BACA JUGA:  Bandara Madina Ditarget Mulai Operasi Akhir 2023

Mendapat laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua orang tersangka.

"Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda," sebutnya.

Saat ini, kedua tersangka berada di Mapolres Madina untuk proses lebih lanjut.

Kedua pelaku tersebut, dipersangkakan Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHPidana.

"Ancaman hukuman selama lamanya sembilan tahun," sebutnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT