GenPI.co Sumut - Dua orang terduga pelaku pencurian ponsel dan laptop, ditangkap personel Polres Mandailing Natal (Madina).
Keduanya berinisial IS 22 tahun, warga gang Sinagosi dan MA 22 tahun warga jalan Abri Kelurahan Panyabungan.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti satu unit laptop merk Acer dan satu unit ponsel merek Samsung.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban.
"Korban merupakan warga lorong Menteng Pulo, atas nama Ardiansyah 46 tahun," ujarnya, Sabtu (25/6/2022).
Korban melaporkan, rumah kontrakannya mengalami pencurian pada 25 Juni 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
"Akibatnya korban mengalami kerugian lebih kurang Rp3 juta," katanya.
Mendapat laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua orang tersangka.
"Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda," sebutnya.
Saat ini, kedua tersangka berada di Mapolres Madina untuk proses lebih lanjut.
Kedua pelaku tersebut, dipersangkakan Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHPidana.
"Ancaman hukuman selama lamanya sembilan tahun," sebutnya. (Antara)