GenPI.co Sumut - Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, mengeluarkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk di Sumut.
Dalam aturan itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), diminta melakukan pengawasan jam kerja para PNS.
Aturan tersebut tertuang, dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16/2022.
"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat," katanya dikutip dari situs KemenPANRB, Minggu (26/6/2022).
Dijelaskan, PNS akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
Pemberhentian juga diberikan, bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara selama sepuluh hari.
Edaran ini, merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Hal itu, tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Jumlah jam kerja efektif, dilakukan bagi instansi pusat dan daerah harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
PPK diharapkan melakukan, pengawasan terhadap pemenuhan jam kerja sesuai ketentuan jam kerja berlaku.(*)